Baru 2 Bulan Dilantik, Bupati Muara Enim Kembali Ditahan KPK

Konten Media Partner
15 Februari 2021 20:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim, Juarsah. (foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim, Juarsah. (foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Bupati Muara Enim, Juarsah, atas kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT
"Iya benar (tersangka) dan ditahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/2).
Menurutnya, Juarsah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 5 tersangka lain dan disidangkan dan diputus oleh PN Tipikor Palembang," katanya.
Seperti Diketahui, Juarsah sendiri resmi dilantik sebagai Bupati Muara Enim oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 11 Desember 2020, menggantikan Ahmad Yani yang sudah terlebih dahulu ditahan KPK.
Selain Juarsah, kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan ini juga menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, lalu Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas), Robi Okta Fahlefi (swasta), Arie HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim), dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR).
ADVERTISEMENT