Konten Media Partner

Bawaslu Sumsel Dalami Dugaan Bagi-bagi Amplop oleh Timses Paslon di Muba

14 Oktober 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bagi-bagi uang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagi-bagi uang. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengaku telah mengetahui video viral dugaan bagi-bagi amplop oleh tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) Toha Tohet-Rohman dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba) kepada masyarakat. Namun Kurniawan menyebutkan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan bagi-bagi amplop tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Muba. "Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan,"kata dia, Senin 14 Oktober 2024. Meski begitu, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut dua tersebut, maka Bawaslu akan membatalkan pencalonan mereka. "Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di Pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata dia. pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. "Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Larangan money politics tak hanya berlaku bagi Paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih. Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016. Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terangnya.
ADVERTISEMENT