Konten Media Partner

Bawaslu Sumsel Soroti Tingginya Ujaran Kebencian di Medsos Jelang Pilkada

17 September 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Sumsel menyoroti tren meningkatnya pelanggaran siber berupa ujaran kebencian di media sosial (medsos) selama tahapan Pemilihan Serentak 2024. Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengaky ujaran kebencian menjadi tantangan besar dalam pengawasan Pemilu di ranah digital saat ini. "Saat ini, tren ujaran kebencian sangat tinggi. Oleh karena itu, kita perlu adaptasi terhadap situasi kekinian. Terlebih lagi, ini adalah pesta demokrasi di mana masyarakat memilih pemimpin daerah masing-masing. Kita harus memastikan Pemilihan 2024 berjalan damai tanpa adanya ujaran kebencian, "kata dia, Selasa 17 September 2024. Bawaslu Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dinamika siber yang berkembang, terutama dalam menyikapi penyebaran ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Menurut dia pengawasan ini sangat penting mengingat jangkauan medsos yang luas dan penyebaran informasi yang cepat. "Pengawasan siber merupakan hal yang sangat spesifik dan membutuhkan kejelian. Kita harus mampu menjangkau dan mendistribusikan informasi dengan cepat kepada masyarakat agar informasi yang diterima tepat sasaran dan tidak salah tafsir," kata dia. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa akun-akun palsu di medsos berpotensi menjadi alat untuk menyerang pasangan calon (paslon) menjelang pemilu. "Akun-akun ini sering muncul dalam bentuk akun anonim dan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,” kata Kurniawan, Sabtu 14 September 2024. Kurniawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Siber Polda Sumsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online. Langkah ini bertujuan untuk menindak akun-akun yang terlibat dalam kampanye hitam dan pelanggaran hukum, baik berupa fitnah, rumor, maupun isu yang bersifat merusak. "Kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk melacak keberadaan akun-akun palsu ini," tambah Kurniawan.
ADVERTISEMENT