BBPOM Sita Ribuan Produk Kosmetik, Merek Natural 99 hingga SP Special
·waktu baca 2 menit

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita 7.536 pcs komestik berbahaya dan tanpa izin edar dalam satu bulan ini yang ditaksir mencapai Rp198 juta lebih.
Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan, penyitaan kosmetik ilegal dilakukan dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten/kota di Sumsel.
"Aksi penertiban dari 47 sarana terdapat di kota Palembang yang paling banyak. Selanjutnya OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin, " kata dia, Kamis (4/8).
Zulkifli menyebutkan untuk produk kosmetik tanpa izin edar yakni, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kuteks. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, "kata dia.
Selain itu, produk yang mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk kolagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
"Produk-produk ilegal mengandung merkuri yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin, " kata dia.
Zulkifli menuturkan penertiban kosmetik ilegal ini berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP dan selanjutnya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
"Bukan hanya itu saja pemiliknya juga akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut,"kata dia.
