Konten Media Partner

Bea Cukai Sebut Sumsel Jadi Pasar Potensial Rokok Ilegal

13 Desember 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai bersama TNI Polri saat memusnakan rokok ilegal, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai bersama TNI Polri saat memusnakan rokok ilegal, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang menyampaikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi wilayah transit dan pasar potensial peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data penangkapan dan pemusnahan rokok ilegal dari Bea Cukai Palembang yang mengalami peningkatan dalam rentang waktu 1 tahun terkahir sebanyak 8 juta batang rokok ilegal. Dengan rincian 2023 rokok ilegal 17 juta batang dan 2022 yakni 9 juta batang.
"tidak memungkiri potensi rokok ilegal yang beredar di masyarakat ini sangat besar di Sumsel karena wilayah transit juga sebagai pasar potensial peredaran rokok ilegal, "kata, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, Andri Waskito.
Seperti pada hari ini 13 Desember 2023, Bea Cukai Palembang memusnahkan barang ilegal yakni 17.646.428 batang rokok dan 103,75 liter minuman yang mengandung alkohol di KPPBC TMP B Palembang.
ADVERTISEMENT
"Kerugian negara dari barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 12,1 miliar. Jika dirata-ratakan per bungkus 20 batang dengan harga Rp 13 ribu, nilainya mencapai Rp 11,5 miliar. Sisanya adalah nilai minuman alkohol, " kata dia.
Andri menyebutkan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai pun memiliki strategi yakni bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan. Setidaknya, ada 9 perusahaan yang telah berkolaborasi dengan Bea dan Cukai. Namun, dirinya enggan menyebut perusahaan tersebut.
“9 PJT itu kebanyakan dari Jawa, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, ada juga dari Palembang dan sebagainya yang menjadi produsen rokok ilegal ini. Dari Lampung tidak ada,” kata dia.
Selain itu, Bea Cukai meminta masyarakat ikut berkontribusi membantu pihaknya dalam pengawasan barang-barang ilegal ini dengan melaporkan melalui media sosial milik Bea Cukai Palembang.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta masyarakat yang menemukan barang ilegal untuk dapat melaporkan langsung ke Bea Cukai, " kata dia.
Untuk diketahui beragam merek rokok tanpa cukai dan menggunakan cukai palsu dimusnahkan Bea Cukai di antaranya Smith, Stigma, NAYAN, Luffman, Level, Duta, ABS, HELIUM, ZEEZ, SEVEN UP.