Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Beda dengan Palembang, Satpol PP Sumsel Tak Larang Pesta Kembang Api
30 Desember 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berbeda dengan kebijakan Pemkot Palembang yang melarang perayaan malam tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, Pemprov Sumsel tidak memberlakukan larangan serupa.
"Belum ada edaran khusus (larangan) untuk petasan dan kembang api, baik dari pusat maupun daerah, "ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Senin 30 Desember 2024.
Aris menjelaskan, meski tidak ada larangan, pihaknya bersama aparat keamanan lainnya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan perayaan malam tahun baru berjalan tanpa gangguan. Pengawasan akan difokuskan pada pusat keramaian dan permukiman warga.
"Kami akan mengawasi dan menertibkan setiap tindakan atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.
Satpol PP juga akan menggelar patroli rutin sepanjang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Pada malam pergantian tahun, sebanyak 100 personel Satpol PP akan dikerahkan untuk menjaga obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah, terutama gereja.
Selain pengawasan, peningkatan pengamanan dilakukan untuk memastikan suasana kondusif.
"Pamtib akan berjaga dan patroli keliling di obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah, khususnya gereja," tambah Aris.
Masyarakat diimbau untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab. Pemprov Sumsel berharap tidak ada tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan publik.
"Rayakan dengan tertib, aman, dan damai. Mari kita wujudkan malam tahun baru yang menyenangkan tanpa gangguan," tutup Aris.
ADVERTISEMENT