Begal di Musi Rawas Tersungkur Usai Baku Tembak dengan Polisi

Konten Media Partner
20 Maret 2024 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku begal yang ditangkap, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku begal yang ditangkap, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang begal mobil di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andrea baku tembak dengan aparat kepolisian ketika bersembunyi di pondokan kebun sawit milik warga di Kelurahan Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Senin 18 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menyebutkan setelah baku tembak tersebut, pelaku akhirnya tersungkur usai tubuhnya tertembak peluru.
"Petugas terlibat baku tembak. Korban pun terkena tembakan sehingga petugas langsung menyisiri tetesan darah terduga pelaku dan ternyata benar ada di pondok," kata dia, saat press rilis, Rabu 20 Maret 2024.
Andi menuturkan pelaku tidak sendirian melakukan begal bersama rekannya bernama Rizal (40) di Desa Sumberasri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Kejadian berawal ketika korban Tiswan (44) tengah melintas menggunakan mobil Carry Pikap warna hitam dengan Nopol BG 8266 JH.
Saat itu, kedua pelaku melakukan penghadangan dengan modus ingin menumpang dengan tujuan Simpang Terawas. Saat dalam perjalanan, kedua pelaku pun mengeluarkan sajam dan senpi dan memaksa korban menepikan kendaraanya.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat melawan dan menolak, namun karena diancam akan ditembak korban akhirnya turun," jelas dia.
Dari sana, korban Tiswan digiring para pekaku menuju kebun karet. Dirinya disekap dengan tangan terikat di pohon. Setelah memastikan korban tak bisa bergerak kedua pelaku lantas pergi mengambil mobil korban.
"Kemudian korban berusaha melepaskan ikatan di pohon dan berhasil. Setelah itu ia pun langsung berjalan sekitar 1 kilometer dan meminta pertolongan warga," jelas dia.
Usai para pelaku pergi, korban Tiswan lalu berusaha melepaskan diri. Ia lantas pergi ke Polres Mura untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Dari laporan itu, polisi pun bergerak memburu pelaku dengan mobilnya. Mobil itu diketahui dititipkan pelaku ke rumah keponakannya bernama Dodi. Sementara, Andre meminjam sepeda motor Dodi dan pergi menuju Muratara.
ADVERTISEMENT
"Tim kemudian bergerak dan menghadang pelaku di simpang Beliti Muratara. Namun, pelaku malah berhenti dan menembak petugas, sehingga dilakukan tembakan balasan. Sedangkan pelaku Rizal ditangkap setelah kita mengembangkan penangkapan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.