Belum Terima Ganti Rugi, Pemilik Lahan Flyover Sekip Ujung Kirim Surat ke Jokowi

Konten Media Partner
22 Mei 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Attorid Marfa, keluarga pemilik lahan didampingi kuasa hukum, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Attorid Marfa, keluarga pemilik lahan didampingi kuasa hukum, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga saat ini pemilik lahan belum menerima ganti rugi proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, Sumsel. Dengan belum adanya ganti rugi tersebut membuat pemilik lahan Siswady mengirim surat ke Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah mengirimkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo 3 hari lalu terkait belum adanya ganti rugi lahan ini. Surat aduan juga sudah kita kirimkan ke Kementerian PUPPR, DPR RI, Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang dan dinas terkait,” ujar Attorid Marfa, keluarga pemilik lahan, Rabu 22 Mei 2024.
Attorid menyebutkan di surat tersebut pihaknya melampirkan kronologis, surat tanah yang dimiliki, surat pernyataan tak ada sengketa dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Bahkan Ia menyebut, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan flyover itu sudah dilakukan sejak 2019. Seluruh persil lahan sudah diganti rugi, kecuali miliknya.
“Luas tanah saudara saya sekitar 170 meter persegi yang terpakai imbas flyover tersebut, tapi proses ganti rugi lahan sejak 2019 hingga 2024 ini belum ada sama sekali. Dari penghitungan yang lalu, nilai per meternya Rp 12 juta, artinya nilai ganti rugi yang harus dibebaskan Rp 2,04 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengaku sudah beberapa kali ditemui pihak Pemkot Palembang terkait persoalan ganti rugi tersebut. Bahkan, mediasi bersama Pertagas juga pernah terjadi. Namun, mediasi tidak ada penyelesaian.
“Saat itu juga hadir BPN (Badan Pertanahan Nasional) menjadi “wasit” dan kita dapat bocoran jika data arsiran BPN tanah milik Siswadi seluas 170 meter persegi yang terpakai untuk proyek flyover, sisa 40 meter tidak kena. Tapi, tak pernah keluar surat terkait itu karena belum ditanda tangani oleh Kepala BPN,” kata dia.
Sementara itu, A Rilo Budiman, Kuasa Hukum Siswadi menambahkan, kliennya pernah membuat pernyataan usai mediasi 2022 lalu yang menerangkan jika lahan milik Siswadi tak pernah bersengketa dan belum pernah mendapat ganti rugi. Pernyataan itu diketahui Lurah Pipa Reja.
ADVERTISEMENT
“Melalui camat dan lurah, Siswadi juga buat surat keterangan domisili tanah. Jadi, tiada ada alasan lagi untuk mengganti rugi. Kalau ada yang kurang dijelaskan dong,” ungkanya.
Pihaknya, juga tak ingin menghambat proyek jalan penghubung tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat umum. Hanya saja, ada hak yang seharusnya diselesaikan, jangan cuci tanga, carikan jalan keluar win win solution seperti apa. Kalau soal angka bisa dibicarakan, jangan sampai karena pembangunan ini masyarakat dizolimi, apalagi ini nanti katanya akan diresmikan Presiden Jokowi,” tukasnya.