Konten Media Partner

BEM UNSRI Tolak Hukuman Dosen yang Kirim Chat Mesum Dikurangi

19 Agustus 2022 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BEM Unsri Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BEM Unsri Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memberikan potongan masa hukuman bagi terdakwa dosen cabul Reza Gharsama.
ADVERTISEMENT
Presiden Mahasiswa BEM Unsri, Hansen Febriansyah mengatakan dengan memberikan potongan setengah masa hukuman untuk dosen cabul yakni dari 8 tahun menjadi 4 tahun penjara telah melukai rasa keadilan dan perjuangan para korban.
"Bagi kami, ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus,"kata dia, Jumat (19/8/2022).
Hansen menuturkan dengan putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang akan menjadi catatan hitam dalam ingatan publik, mengingat terdakwa Reza Gharsama yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif telah terbukti melakukan chat dengan nada cabul kepada para mahasiswi.
Tak hanya itu yang dilakukan terdakwa dengan melakukan upaya banding hingga memangkas setengah masa hukuman dianggap sudah tak rasional.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban dan memastikan penanganan kekerasan seksual berpihak pada korban serta rasa keadilan masyarakat," ungkap dia.
Kasus ini pun akan tetap dikawal BEM Unsri karena terdakwa melalui kuasa hukumnya Ghandi Arius masih akan menempuh proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung, untuk meminta dibebaskan.
"Tentu kami (BEM KM Unsri) akan mengawal kasus ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya,"kata dia.
Hansen pun meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengambil kebijakan untuk membenahi sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Dirinya meminta jangan sampai predator seksual menjadi mendapat tempat dan merasa dilindungi oleh sistem pendidikan yang ada.
"Kita juga meminta supaya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim segera mengeluarkan putusan etik dan administratif berupa pemecatan terhadap RG,"kata dia.
ADVERTISEMENT