Konten Media Partner

Bendahara Desa di Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

26 Februari 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Muara Enim saat membawa Bendahara Desa Petanang, Muara Enim ke di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Foto : Dok Kejari Muara Enim
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Muara Enim saat membawa Bendahara Desa Petanang, Muara Enim ke di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Foto : Dok Kejari Muara Enim
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang tahun anggaran 2019–2023. Kali ini, RO yang menjabat sebagai Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak, resmi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul S selaku Kepala Desa Petanang yang telah lebih dulu berstatus tersangka. Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menyatakan bahwa penahanan RO dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidikan terhadap RO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 tertanggal 24 Februari 2025. “Tersangka RO bersama S diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak yang tidak disetorkan,” ujar Anjasra, Selasa (26/2). Tak hanya itu, terdapat penggunaan kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp606 juta dan sisa dana APBDes senilai Rp538 juta yang tidak ditemukan baik dalam bentuk tunai maupun di rekening desa. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar. “Perbuatan melawan hukum ini dilakukan RO selama menjabat sebagai Bendahara Desa Petanang sejak 2019 hingga 2023,” tambahnya. Atas tindakannya, RO dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Untuk mempercepat proses hukum, RO akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025. Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT