Konten Media Partner

Berdamai Rp 100 Juta, Pidana Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Tetap Lanjut

6 Oktober 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Palembang (non-aktif) Syukri Zen saat ditangkap polisi. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Palembang (non-aktif) Syukri Zen saat ditangkap polisi. (Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Palembang (non-aktif), Syukri Zen, pemukul wanita berinisial JP di SPBU mengaku sudah meminta maaf dan memberikan kompensasi Rp 100 juta kepada korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan penasihat hukum Syukri Zen, Arthulius. Menurutnya, uang kompensasi itu diberikan oleh kliennya kepada JP atas kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Agustus 2022 lalu.
"(Uang) itu sebagai bentuk permintaan maaf dari klien kami, dan diberikan ke pihak JP," katanya, Kamis (6/10).
Kasi Intel Kejari Palembang, Fadli Hasibuan, mengatakan meski Syukri Zen sudah berdamai dengan korbannya. Namun perkara pidana yang telah dilakukannya tetap jalan.
"Tidak menghapuskan pidana, dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tetap akan menyampaikan dakwaan terhadap yang bersangkutan di persidangan," katanya.
Menurutnya, perdamaian yang dilakukan itu akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan dan dapat meringankan hukuman. Bukan menghapus pidana.
"Kasusnya tetap jalan, tidak mungkin juga dicabut karena susah sampai persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskannya," katanya.
ADVERTISEMENT
Fadli bilang, Syukri Zen juga sebelumnya sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022. Akan tetapi pengajuan tersebut ditolak oleh penuntut umum.
"Penuntut umum tetap membawa ini ke jalur pidana dengan menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan," katanya.