Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Berharap Jadi Honorer Pemda, Sejumlah Warga Palembang Tertipu Puluhan Juta
17 Januari 2025 22:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Puluhan warga di Palembang diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di sebuah instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp65 juta, dengan pelaku meminta uang pelicin kepada calon pekerja.
Atirah Mira Faza (23), warga Kebun Bunga, menjadi salah satu korban. Ia mengaku menyerahkan uang Rp2.835.000 kepada terlapor, Abella Hikmah Rinayah, dengan janji diterima bekerja sebagai admin di Badan Pusat Statistik (BPS) Palembang.
"Awalnya saya dijanjikan bekerja di BPS. Namun setelah uang saya transfer ke rekening terlapor, saya tidak pernah dipanggil bekerja," ujar Atirah, Jumat (17/1/2025).
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika terlapor mendatangi korban di kediamannya. Pelaku menawarkan bantuan mendapatkan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Tak hanya Atirah, lima orang lain yang dia ajak juga menjadi korban, dengan masing-masing diminta menyerahkan uang dalam jumlah bervariasi.
"Setelah enam orang setuju, kami diminta mencarikan tambahan korban agar penerimaan kerja lebih mudah. Total ada 22 orang yang menjadi korban," jelas Atirah.
Korban lain, Tarisya Amanda (23), mengaku menyetorkan Rp11 juta kepada pelaku setelah dijanjikan bekerja di instansi yang sama.
"Pelaku bahkan meminta tambahan dana Rp6 juta untuk mempercepat proses, dan Rp3 juta lagi untuk pembuatan seragam. Namun setelah uang diserahkan, saya tidak pernah dihubungi lagi," kata Tarisya.
Para korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang setelah lebih dari setahun tidak ada kejelasan. Atirah bahkan terpaksa meminjam uang sebesar Rp50 juta melalui aplikasi pinjaman online untuk memenuhi permintaan pelaku.
"Kami hanya ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Atirah.
Sementara itu Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengaku telah menerima laporan tersebut dan tengah ditangani Tim Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Kasus ini sedang ditangani Satreskrim. Terlapor terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata dia.
ADVERTISEMENT