Konten Media Partner

Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden, Pengamat: MK Jadi Alat Politik Kekuasaan

4 November 2023 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar. (ist)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan yang membuat anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju jadi cawapres itu dinilai kontroversial. Sebab Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengamat, praktisi, aktivis, tokoh masyarakat, hingga budayawan pun menyuarakan kritik mereka terhadap putusan MK tersebut. Mereka menduga, putusan MK terkait batas usia capres dan bacawapres syarat akan konflik kepentingan.
Kritik dan kekecewaan juga disampaikan pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), Bagindo Togar, mengatakan kepercayaannya terhadap MK telah berkurang.
“Sudah jelas, saat ini MK menjadi alat poltitik kekuasaan. Jadi MK itu sekarang bukan Mahkamah Kekuasaan, tetapi Mahkamah Kaleng-kaleng dan Mahkamah Konspirasi. Kok mau hakim-hakim ini jadi alat politik kekuasaan, kalau bisa di-Impeachment, semua hakim MK itu, 4 orang itu harus dikenakan sanksi dan diberhentikan dari MK," kata Bagindo, Sabtu, 4 November 2023.
Menurutnya, MK yang seharusnya menjadi lembaga penjaga konstitusi kini mulai diragukan ketika mengeluarkan putusan uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres. Dia khawatir, MK yang sudah tidak kredibel lagi ini akan dimanfaatkan lagi sebagai alat politik kekuasaan jika nanti terjadi sengketa dalam Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana kalau nanti ada sengketa Pemilu. Sudah nggak kredibel lagi mereka, kalau ada sengketa Pemilu. Bagimana kita bisa percaya, mereka telah mengorbankan etik yang seharusnya mereka junjung tinggi,” katanya.
Mantan Ketua IKA Fisip Universitas Sriwijaya (UNSRI) ini juga curiga, para hakim MK tersebut mendapat reward atau kompensasi sehingga berani melanggar etik. Hal itu, menurutnya perlu diinvestigasi dan jika memang benar terbukti, maka para hakim tersebut harus diberhentikan dan diberikan sanksi.
“Ini harus diinvestigasi dan diberhentikan ketika terbukti bersalah, mereka sudah tidak punya adab lagi,” katanya.