Konten Media Partner

Berkas Perkara Pembunuh Siswi SMP di Palembang Segera Dilimpahkan ke Jaksa

11 September 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebutkan berkas perkara pembunuh siswi SMP di Palembang yang tewas di TPU berinisial AA (13 tahun) segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu tiga pelaku berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) yang tidak dipenjara melainkan tengah dilakukan pembinaan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir, akan juga disidang dalam Peradilan Pidana Anak, setelah polisi merampungkan proses penyidikan. "Berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia, Rabu 11 September 2024. Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengenai proses peradilan anak keempat tersangka yang berusia di bawah umur atau belum 17 tahun tersebut. "Jadi payung hukum penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," jelas Sunarto. Wakil Ketua KPAD Sumsel Edy Hendri, mengatakan bahwa kasus peradilan anak yang harus dijalani para pelaku bukan untuk mengurangi keadilan bagi pihak korban. Dalam peradilan anak, kacamata hukum yang digunakan akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. "Tidak ada kasus yang samar, karena keadilan harus ditegakkan," ungkap Edy Hendri. Keempat pelaku akan menjalani sidang di pengadilan layaknya pelaku tindak pidana. KPAD Sumsel pun akan memantau dan memastikan bahwa kasus yang ada akan tetap berjalan dengan adil dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga. "Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," jelas
ADVERTISEMENT