Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten Media Partner
Berkas Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
18 September 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kelanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP yang tewas di TPA Palembang , berinisial AA (13 tahun) oleh ketiga pelaku yakni oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Kini Polrestabes Palembang menargetkan berkas perkara ketiga pelaku naik ke kejaksaan minggu ini.
"InsyaAllah dalam minggu ini, kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," kata, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu 18 September 2024.
Target itu diberikannya karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP Palembang ini telah menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu Polrestabes Palembang secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.
"Tentunya masyarakat juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan (berkasnya) minggu ini," ujarnya.
Selain itu, dengan mempercepat berkas perkara agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Apalagi dirinya terus berkoordinasi dengan JPU.
"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.
ADVERTISEMENT