Berstatus Tahan Polisi, Ridho Numpang Nikah di Kantor Polsek

Konten Media Partner
17 Maret 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses akad nikah yang dilakukan Ridho tahanan kasus pencurian dengan pemberatan di Palembang (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Proses akad nikah yang dilakukan Ridho tahanan kasus pencurian dengan pemberatan di Palembang (istimewa)
ADVERTISEMENT
Meski tengah menjalani masa tahanan di kantor polisi, tak mengurungkan niat Muhammad Ridho Kurniawan (20 tahun) untuk mempersunting kekasihnya Septi Irwati (22 tahun). Prosesi ijab kabul pun akhirnya terpaksa dilakukan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (17/3).
ADVERTISEMENT
Prosesi sakral tersebut dijalani Ridho dihadapan kedua belah pihak keluarga, suasana haru juga tercipta dan membuat sedikitnya 30 anggota keluarga lainnya tak dapat menahan tetes air mata.
Ridho yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Gang Kelekar, RT16 RW04, Kelurahan Silaberanti Palembang, sebelumnya ini harus menjalani masa tahanan di Polsek Ilir Timur I lantaran terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.
Alhasil, meski raganya terkekang, Ridho tetap ingin mewujudkan cita citanya untuk menikahi gadis pujaannya Septi meski harus di lakukan Akad nikah yang juga disaksikan oleh Kapolsek Ilir Timur I, AKP dipimpin ustadz Hermansyah Sawiran yang bertindak sebagai penghulu.
"Alhamdulillah sah. Mempelai pria juga mantap melafazkan ijab kabul. Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya," kata Hermansyah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Edi Rahmat mengatakan, pihaknya tetap memberikan keleluasaan terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan. Meski demikian, pengamanan harus dilakukan. "Makanya, penghulu juga diundang di gedung ini. Acaranya tetap dilakukan di areal Polsek IT I," katanya.
Namun, kata dia, usai menjalani akad nikah Ridho harus kembali ke sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka harus menjalani proses masa tahanan kembali. Selama akad nikah pun, kondisi aman terkendali. Untuk sementara, kedua mempelai harus terpisah untuk sementara waktu," katanya. (jrs)