Konten Media Partner

Besok, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Disidangkan

30 September 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemakaman siswi SMP yang di tewas di TPU Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemakaman siswi SMP yang di tewas di TPU Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang AA (13 tahun) akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Rencananya sidang akan di gelar pada Selasa 1 Oktober 2024 besok. "Insyallah 1 Oktober 2024 mulai sidang. Rencananya di jadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 1 Oktober 2024," kata Kasi Intel Kejari Palembang, Ardyansyah, Senin 30 September 2024. Ardyansyah mengatakan berkas perkara ke empat tersangka anak ini di antaranya IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun) dan AS (12 tahun) sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang. "Berkas perkara keempat tersangka anak sudah dilimpahkan, dan akan segera disidangkan," kata dia. Sementara itu, Humas PN Palembang Kelas IA khusus Harun Yulianto menjelaskan, untuk pola sidangnya nanti itu teknis majelis, karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak.
ADVERTISEMENT
"Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga dibawah 14 tahun, acaranya tetap disidangkan secara anak," tegasnya
Ia juga menyampaikan, untuk persidangannya pihaknya tidak bisa lama - lama, biasanya paling satu minggu dari limpahan jaksa penuntut umum.
"Untuk persidangan nanti kita sudah punya SOP sendiri, artinya kita lihat situasi dan kondisi, apalagi kasus ini sudah nasional dan kejadiannya juga sudah diluar cukup luar biasa pastinya kita, lihat situasi dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Palembang, berupa barang bumti dari empat tersangka anak.
Satu orang di tahan Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Palembang, sementara tiga orang lagi di titipkan di panti Dinas Sosial Ogan Ilir.
ADVERTISEMENT