Konten Media Partner

BI Klarifikasi soal Uang Rp 10 Ribu Bergambar Rumah Limas: Masih Berlaku

4 Oktober 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monumen uang pecahan Rp 10 ribu di Museum Balaputradewa Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Monumen uang pecahan Rp 10 ribu di Museum Balaputradewa Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) Sumsel memberikan klarifikasi terkait statement Kepala BI Sumsel, Ricky P Ghozali yang menyatakan uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 bergambar Rumah Limas tidak berlaku lagi, pada Kamis 3 Oktober 2024 kemarin. Berdasarkan siaran pers Kehumasan BI Sumsel yang diterima Urban Id, Jumat 4 Oktober 2024 menyampaikan uang pecahan Rp 10 ribu edisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun klarifikasi disampaikan BI Sumsel; Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, dengan ini kami izin menginformasikan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku antara lain uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 Selain itu Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengaku, uang Rp 10 ribu yang memiliki gambar warisan dan budaya Sumsel tetap menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. “Ini sesuatu yang luar biasa bagi Sumsel, karena itulah untuk tetap mengenang uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 ini Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa,” kata Ricky.
ADVERTISEMENT