Konten Media Partner

Bidan yang Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

21 Mei 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memperlihatkan barang bukti dari tersangka Bidan Z kasus malapraktik, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat memperlihatkan barang bukti dari tersangka Bidan Z kasus malapraktik, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Bidan ZN (51 tahun) yang di Prabumulih, Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik.
ADVERTISEMENT
"Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidana kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa 21 Mei 2024.
Sunarto menyebutkan sebelum penetapan tersangka pihaknya telah memeriksa 16 saksi, melakukan penggeladahan rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.
"Dalam penyelidikan, tersangka membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar sarjana, " kata dia.
Selain itu, tersangka juga mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktek.
"Dengan cara demikian menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah dan kompeten. Faktanya, tersangka membuka praktik kesehatan tanpa izin resmi alias ilegal, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah mati atau habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020, Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah mati sejak 28 Januari 2017.
"Tersangka juga pernah mendapat surat teguran dan peringatan dari Dinas Kesehatan Prabumulih agar tidak beroperasi lagi sejak 18 Maret 2021," kata dia.
Namun, Sunarto mengaku meski jadi tersangka, ZN tidak ditahan. Penyidik menilai masih kooperatif selama proses hukum berjalan. Sunarto memastikan penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini.
"Penanahan ini murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita banyak barang bukti. Yakni, SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan, ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih, SKEP Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan empat tidur untuk pasien.