Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Jadi Tersangka dan Ditahan
27 Desember 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang bidan di Palembang , Sumsel, yang melakukan malapraktik terhadap seorang siswi SMP bernama Berlian hingga menyebabkan kebutaan, telah menjadi tersangka dan ditahan sejak Senin 23 Desember 2024.
Bidan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum Agustina, Sunaryo, mengonfirmasi penahanan kliennya dan menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya tersangka tidak ditahan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengeluarkan surat perintah penahanan selama 30 hari, dari 19 Desember 2024 hingga 17 Januari 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut menjelang sidang yang dijadwalkan pada 2 Januari 2025.
“Klien kami ditahan sejak 23 Desember lalu untuk kepentingan pemeriksaan persidangan,” kata Sunaryo, Jumat 27 Desember 2024
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 441 atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan terkait dengan dugaan malapraktik yang dilakukan terhadap Berlian, yang berujung pada kebutaan.
Pihak kuasa hukum Agustina menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan dalam sidang, meskipun akan menunggu isi dakwaan jaksa terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
“Kami akan melihat terlebih dahulu dakwaan yang disampaikan jaksa. Jika perlu, kami akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Sunaryo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan semua tuduhan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, bukti, dan keterangan para ahli dalam persidangan. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah apakah obat yang diberikan oleh Agustina memang menyebabkan kebutaan pada korban.
“Semua akan dibuktikan di pengadilan, apakah benar obat yang diberikan menyebabkan kebutaan atau tidak,” tambah Sunaryo.
Humas Lapas Perempuan Palembang, Defri Redius, membenarkan bahwa Agustina kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Palembang dan rencananya akan mengikuti sidang perdana pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Iya benar yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Perempuan, " kata dia.
ADVERTISEMENT