Konten Media Partner

Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Tak Punya Izin Praktik

20 Agustus 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu korban yang memperlihatkan foto anaknya, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ibu korban yang memperlihatkan foto anaknya, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendatangi tempat praktik Bidan AG yang diduga melakukan malapraktik ke siswi SMP berinisial BS (13 tahun) di Palembang mengalami buta. Tempat praktik tersebut beralamat di Jalan Suka Karya Kelurahan, Kecamatan Sukarami Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020. "Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktek, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktek," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa 20 Agustus 2024. Sunarto menyebutkan saat mendatangi praktik Bidan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan 6 jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada BS. "Selain itu, dalam proses penyelidikan sampai hari ini penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah memeriksa 10 orang saksi dua diantaranya 2 saksi ahli, " kata dia. Adapun orang yang diperiksa yakni pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor. Serta saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia. "Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan. Bahkan saat ini tim mempersiapkan gelar perkara tersebut, " kata dia.
ADVERTISEMENT