Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
BKSDA Sumsel Sesalkan Pekerja di Banyuasin Bunuh Buaya Muara
16 Agustus 2023 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel menyesalkan kejadian seekor buaya muara berukuran tiga meter terbunuh oleh pekerja perkebunan sawit di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Apalagi buaya itu merupakan hewan dilindungi.
ADVERTISEMENT
Aksi itu viral dan diketahui berlangsung sangat sadis di mana, buaya tersebut dibacok berkali-kali menggunakan celurit. Diduga kesal karena kehadiran buaya di areal sawit membuat masyarakat pun nekat melakukan penyerangan.
"Perbuatan masyarakat membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya tersebut sudah lama berada di lokasi dan mendiami tempat tersebut sebagai habitatnya. Sedangkan manusia, datang merambah wilayah jelajahnya hingga menimbulkan konflik, "kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Muba di Sekayu, Martialis Puspito, Rabu (16/8).
Martialis menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi potongan video pembunuhan buaya muara. Menindaklanjuti hal itu, pihak BKSDA menurunkan tim untuk melakukan pengecekan guna memastikan penyebab kematian buaya.
"Termasuk kita pastikan berapa orang yang membunuh. Karena sampai saat ini masih dalam proses bersama Balai Gakkum untuk menindaklanjutinya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan pada saat di lokasi, tim BKSDA bersama Balai Gakkum tidak menemukan barang bukti secara utuh. Melainkan hanya beberapa bagian tubuh yang dibawa untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Beberapa bagian itulah yang kami bawa sebagai barang bukti dan sedang kita lakukan pengecekan untuk memastikan penyebab kematiannya," kata dia.
Martialis menilai, pembunuhan buaya termasuk pelanggaran UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21 dan 40. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pidana denda Rp200 juta dan penjara 10 tahun.
"Kita tunggu proses penyelidikan apakah buaya itu dibunuh atau justru masyarakat membela diri. Karena kita sampai sekarang belum tahu apa penyebabnya," jelas dia.
Di areal perkebunan sawit tersebut selama ini sudah dipasang tanda larangan beraktifitas di sekitar sungai. Menurutnya, masyarakat kadang tidak memperhatikan hal tersebut dan cenderung masih beraktifitas di sana.
ADVERTISEMENT
"Edukasi sudah sering kita berikan, termasuk soal plang larangan aktivitas itu kita beri tahu kalau di sana tempat habitatnya," kata dia.