Konten Media Partner

BNN Sita Mobil Mewah, Ruko, dan Uang dari 3 Bandar Narkoba di Sumsel

9 Oktober 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN RI, Komjen Pol Mathius Hukom saat memperlihatkan harta para bandar narkoba yang di sita, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN RI, Komjen Pol Mathius Hukom saat memperlihatkan harta para bandar narkoba yang di sita, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah harta senilai Rp 64 Miliar milik tiga bandar narkoba jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang yang ada di Palembang di sita Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Adapun ketiga tersangka yang diamankan BNN RI yakni Himawan Teja alias Acoi HI, AT alias WH seorang wanita berinisial LM yang diperlihatkan di pres rilis yang dipimpin langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Mathius Hukom, Rabu 9 Oktober 2024. "Untuk harta yang di sita yakni bangunan ruko sebanyak 6 unit yang berada di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Gran City dan di Komplek pergudangan Sky Park, " kata Mathius. Tak hanya itu, BNN RI juga menyita uang tunai puluhan juta, perhiasan serta handphone Android serta enam mobil mewah yang turut disita di antaranya Pajero Sport, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300 serta tiga unit motor Sport. Bahkan motor juga ikut disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic. "Kami sangat berterimakasih kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam membantu BNN dan penegak hukum untuk menelusuri aset-aset tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba,"kata dia. "Aset aset milik bandar narkoba yang kami sita sudah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,"tambah dia.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang diamankan BNN, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
Mathius menjelaskan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Palembang ini berawal dari terungkapnya kasus penyelundupan narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. "Kami yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika, " kata dia. Selanjutnya kedua tersangka diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumsel dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024. "Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HEalias ATdan HIalias AC, " kata dia. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias ATtersebut kini masuk dalam DPO. "Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut, " kata dia.
ADVERTISEMENT