Konten Media Partner

Bos Apartemen di Palembang Jadi Tersangka Penipuan dan Masuk DPO

28 Maret 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban penipuan oleh bos Apartemen Rajawali Palembang, Noviardus Setiawan Makmur. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban penipuan oleh bos Apartemen Rajawali Palembang, Noviardus Setiawan Makmur. (ist)
ADVERTISEMENT
Bos Apartemen Rajawali Palembang, Noviardus Setiawan Makmur, ditetapkan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Noviardus Setiawan Makmur, juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/46/III/2024 dan berlaku sejak 26 Maret 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Noviardus Setiawan Makmur. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Lalu saat penyidik mendatangi kediamannya, Noviardus sudah tidak ada lagi di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan DPO," katanya, Kamis, 28 Maret 2024.
Dijelaskan, Noviardus terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris-PPAT Amir Husin SH MKn pada, Sabtu, 25 September 2021di SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan dua alat bukti yang cukup, serta tidak kooperatif Noviardus dalam pemeriksaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun Noviardus sendiri telah membuat janji kepada konsumen untuk membangun apartemen, tapi belum memenuhi janjinya setelah 5 tahun. Kemudian, perusahaan milik Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah dinyatakan pailit.
"Kami juga juga mengimbau yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri," katanya.
Sementara Noviardus juga diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Permohonan praperadilan tersebut meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baik Noviardus di masyarakat.
Terpisah, salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa, dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
ADVERTISEMENT
Novel bilang, pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1,2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
"Namun ketika hendak dicairkan ke bank, ternyata cek tersebut kosong," katanya.
Selain itu, mereka juga menempuh jalur hukum lain dengan akan melayangkan gugatan secara perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.