Konten Media Partner

Bos Distro Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati

3 Juli 2024 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Palembang saat menggelar press rilis pembunuhan pegawai koperasi yang tewas dicor, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Palembang saat menggelar press rilis pembunuhan pegawai koperasi yang tewas dicor, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka utama pembunuhan pegawai koperasi yang tewas dicor di Palembang yang juga pemilik distro bernama Antoni (34 tahun) terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Selain Antoni, tersangka Pongky Saputra (24 tahun) juga terancam pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati karena ikut terlibat dalam pembunuhan pegawai koperasi.
"Antoni dan Pongky telah ditangkap, masing-masing di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dan Batam, Kepulauan Riau. Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup,"kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 3 Juli 2024.
Tak hanya itu Harryo menegaskan dirinya telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada anggotanya untuk menangkap Kelvin, pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang hingga kini belum tertangkap.
Kelvin sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat bersama Pongky Saputra (24) dan Antoni (34) dalam kasus pembunuhan anggota koperasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam Juli ini sudah harus tertangkap. Akan segera kita ungkap. Kita sudah identifikasi tinggal menunggu waktu saja," ujar dia.
Harryo menjelaskan bahwa Kelvin adalah keponakan dari istri Antoni yang diminta untuk membantu menghabisi korban. Kelvin kemudian mengajak rekan satu kosnya, Pongky, untuk terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Keduanya berangkat ke distro sesuai waktu yang dijanjikan, Sabtu 8 Juni 2024 lalu, dan terjadilah perbuatan itu," jelasnya.
Kelvin berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini, memukul kepala korban sebanyak lima kali dengan kunci pass dari belakang.
"Ada satu DPO yang sudah kita lakukan pencarian, saudara Kelvin. Insya Allah dalam waktu dekat segera kita ungkap, karena yang bersangkutan ikut memerankan aksi keji tersebut," tambahnya.
Para tersangka mengetahui jadwal korban menagih utang dan menunggu di dalam ruko Distro 'Anti Mahal' milik Antoni. Saat korban tiba, ia diserang dari belakang menggunakan kunci pass hingga hilang kesadaran. Para tersangka kemudian mengeroyok korban hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan pelaku utama ini sakit hati karena bunga yang diberikan sangat tinggi, lalu terjadi pembunuhan tersebut," jelas Harryo.