Konten Media Partner

Bos Sanggar Kuda Lumping yang Cabuli Siswi SMP di Musi Rawas Tewas dalam Penjara

12 Juli 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turmin, pemilik sanggar kuda lumping saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Turmin, pemilik sanggar kuda lumping saat ditangkap polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah terjerat kasus pencabulan terhadap siswi SMP, pria bernama Tumin (67 tahun) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tewas di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Tumin sendiri sebelumnya ditangkap polisi bersama istri dan 2 anaknya yang turut terlibat dalam kasus pencabulan pada Juni 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, membenarkan informasi kematian tersebut. Menurutnya, Tumin meninggal saat berada dalam Lapas Lubuklinggau, Kamis siang, 11 Juli 2024.
"Benar, tersangka meninggal dunia karena penyakit asma yang dideritanya kambuh," katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurutnya, Tumin meninggal dihadapan istri dan anaknya yang juga di tahan di Lapas tersebut. Di mana sebelumnya, keluarga dipanggil petugas untuk mendampingi yang bersangkutan.
"Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka yang berada di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, untuk kemudian dimakamkan," katanya.
Sementara terkait kasus yang menjerat Tumin dan keluarganya saat ini masih menunggu jadwal persidangan sehingga mereka dititipkan di Lapas Lubuklinggau.
ADVERTISEMENT
Tumin merupakan pemilik sanggar kesenian kuda lumping di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumsel.
Ia ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun. Selain itu, istri dan kedua anak Tumin, yakni Tugirawarti alias Wati (38 tahun), Desi Yunitasari alias Yuni (26 tahun), dan Bambang (20 tahun), karena turut terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.