Konten Media Partner

BPJamsostek Sosialisasikan Iuran ke UMKM Iuran Mulai Rp 20 Ribu

18 Juni 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS KetenagakerjaanMuara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
BPJS KetenagakerjaanMuara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Muara Enim, Sumsel terus melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
ADVERTISEMENT
Kali ini, BPJamsostek Muara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Hadir dalam sosialisasi ini sejumlah para pelaku UMKM yang ada di Muara Enim. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonso mengatakan sosialisasi ini untuk membantu para pelaku usaha agar bisa lebih sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program perlindungan jaminan sosial, dan pada pelaksanaannya melibatkan banyak pihak yakni Kejaksaan dan DMPPTSP.
"Mengapa BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Kejaksaan karena kerja sama ini dasarnya Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana setiap pelaku usaha yang mempunyai usaha atau melakukan aktivitas usaha wajib dipersyaratkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga Setiap pemilik usaha wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan tenaga kerjanya,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sesuai dengan Inpres No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Maka Kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu kegiatan di lapangan terkait pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini kan program pemerintah, tapi yang lebih populer BPJS Kesehatan yang sering diketahui orang. Kehadiran BPJS ketenagakerjaan itu untuk membantu pelaku usaha dalam melindungi para pekerjanya,” jelasnya.
Sonny menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan dasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011. Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Selain itu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengurangi angka kemiskinan. Jadi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah semakin banyak jumlah pesertanya maka diharapkan angka kemiskinan akan berkurang,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Sonny menjelaskan, dengan menjadi peserta maka tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan beberapa manfaat. Seperti dirawat di rumah sakit di kelas I Executive sampai sembuh serta mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
Manfaat lainnya yakni selama pekerja tidak masuk kerja karena dirawat di rumah sakit, maka yang akan memberi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
"Jadi hitungannya kalau tidak masuk kerja karena kecelakaan kerja maka tidak dapat gaji, nah kalau jadi peserta nanti yang akan membayar gajinya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Termasuk jika pekerja tersebut sakit selama dua bulan dan gaji yang diterima belum UMK, maka gaji yang akan diterima akan setara UMK. Manfaat lainnya yakni jika terkena musibah kecelakaan kerja maka akan ada penggantian biaya transport.
ADVERTISEMENT
"Jika pekerja dibawa dengan menggunakan ambulans maka akan ditanggung biayanya,” katanya.
Begitu juga jika pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi putus tangan dan kaki atau cacat maka hal ini juga ditanggung.
"Jadi ada ganti rugi dalam bentuk rupiah, hilangnya anggota tubuh ada persentase yang akan ditanggung,” tambahnya.
Seperti jempol kiri jika mengalami cacat maka ada santunan sebesar Rp17,5 juta, berbeda dengan jempol kanan santunan mencapai Rp25 juta.
Perbedaan santunan ini didasari sesuai dengan tangan yang aktif digunakan.
"Tentunya kami berikan santunan bagi yang cacat dan meninggal dunia, kalau pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja minimal santunan sebesar Rp70 juta,” ungkapnya.
Sonny juga menjelaskan santunan juga bisa diterima jika seorang peserta baru daftar satu minggu lalu mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka tetap menerima santunan Rp70 juta.
ADVERTISEMENT
"Dan ini tidak mungkin diberikan oleh asuransi swasta manapun,” katanya.
Untuk bisa menjadi peserta dan menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan maka hanya perlu membayar iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan per orang. Dengan besaran iuran tersebut masih tergolong bisa dijangkau oleh para pelaku usaha, tapi memiliki manfaat yang besar.
Manfaat ini memiliki tujuan untuk membantu pelaku usaha, jadi mengalihkan risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang menimpa pekerja.
"Jadi pelaku usaha tidak mengeluarkan uang tali asih untuk keluarga korban, asalkan terdaftar,” katanya. Jadi tidak hanya biaya pengobatan saja tapi juga biaya santunan karena cacat jika mengalami kecelakaan kerja Jadi semua diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat membantu pelaku usaha, yang penting membayar iuran saja."kata dia.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga biaya rontgen, ruangan kamar, bayar obat, biaya pengobatan sampai sembuh itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga program Jaminan Hari Tua atau JHT, program ini seperti subsidi ke pekerja. JHT baru bisa dicairkan jika pekerja tersebut berhenti dari tempat kerjanya, dan ini bisa menjadi tabungan.
"Dengan adanya program ini, juga bisa mengikat karyawan tidak keluar masuk di perusahaan, karena butuh waktu lama untuk mengajarkan karyawan,"kata dia.
Selain memberikan proteksi, JHT juga untuk mengikat karyawan agar lebih loyal dalam bekerja. Dan perlu dipahami juga, BPJS Kesehatan tidak menangani kasus kecelakaan kerja dan tidak memberikan santunan kematian, jadi hanya merawat orang sakit.
Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk membantu ahli waris, agar keluarga bisa bertahan di ekonomi yang sulit. Dan bisa jadi modal usaha serta bisa untuk membiayai pendidikan anaknya.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perizinan PTSP Kabupaten Muara Enim, Wahidin mengatakan salah satu tugas pokok pihaknya terus mensosialisasikan terkait dengan proses perizinan.
“Tentunya pelaku usaha yang hadir sudah lebih mengetahui terkait proses pelayanan perizinan yang harus dipenuhi para pelaku usaha,” katanya.
Saat ini proses pelayanan perizinan sudah sangat mudah dan sudah online melalui OSS. Melalui sistem itu membuat perizinan cukup dari rumah masing-masing melalui dari laptop atau handphone maka sudah bisa mengajukan perizinan.
Sekarang ini program pemerintah untuk percepatan investasi maka pelayanan perizinan sangat dipermudah, jadi tidak lagi bertemu dan tatap muka jadi izin cukup melalui OSS.
"Jadi meskipun sudah bisa dari rumah, kami juga tetap menyiapkan petugas yang membantu pelaku usaha untuk melakukan pembuatan perizinan usaha yang berada di lantai 1,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha yang belum bisa mengajukan perizinan melalui OSS maka maka petugas akan membantu untuk membuat perizinan tersebut.
"Jadi kami tetap menyiapkan tenaga pendamping agar pelaku usaha tetap dapat mengajukan proses perizinan,” katanya
Terkait perizinan, ia menegaskan ada kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi yakni mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Karena tujuannya untuk memberikan perlindungan karyawan yang bekerja, mulai berangkat, pulang dan selama bekerja.
"Sesuai dengan ketentuan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut atau tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang berlaku," tegasnya.
Karena hal ini diatur dalam Undang-undang, jika belum memenuhi ketentuan maka sanksi yang dikenakan berupa administratif.
Sanksi tersebut bisa berupa menunda proses pelayanan perizinan publik kepada pelaku usaha misal membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka untuk mengurus NIB, harus dipenuhi dulu sanksi yang diberlakukan.
ADVERTISEMENT