Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
BPJamsostek Targetkan 50 Ribu Pekerja di Sumsel Terlindungi SERTAKAN
22 Juni 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah kembali menghadirkan inovasi dalam upaya melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
ADVERTISEMENT
Kepala Wilayah Sumbagsel BPJamsostek, Muhyidin menjelaskan SERTAKAN merupakan program yang diinisiasi oleh BPJamsostek untuk mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, di mana sumber dana iuran kepesertaan pada program dimaksud berasal dari para donatur.
"Konsepnya adalah saling membantu. Para pekerja yang memiliki penghasilan lebih bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu pekerja-pekerja rentan," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Bahkan Muhyidin juga menyebutkan gerakan SERTAKAN mendapat dukungan penuh dari Pemprov Sumsel. Pada 2023 yang lalu BPJamsostek bersama pemerintah setempat menginisiasi perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit.
"Tahun ini, sebanyak 20 ribu pekerja rentan akan diberikan perlindungan melalui APBD," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJamsostek Palembang, Moch Faisal menambahkan target gerakan SERTAKAN adalah untuk melindungi 50 ribu pekerja rentan di Sumsel.
Sepanjang tahun 2023, BPJamsostek telah membayar sebanyak 76.137 klaim dari berbagai programnya dengan total nominal mencapai Rp888 miliar.
"Pada 2023, ada 76.137 klaim dari seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp888 miliar," katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menekankan pentingnya gerakan perlindungan terhadap pekerja rentan di wilayahnya.
"Gerakan perlindungan terhadap pekerja rentan terus kami lakukan untuk memastikan masyarakat hidupnya terjamin walaupun kepala keluarga sudah meninggal dunia," kata Fatoni.