Konten Media Partner

BPKH Usul Pengurangan Subsidi Haji 30 Persen

13 September 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira saat berada di Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira saat berada di Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginginkan di 2025 yang akan datang subsidi haji dapat turun dari 35 persen menjadi 30 persen. Dengan permintaan BPKH membuat jemaah haji menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar 70 persen. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, menyebutkan ideal komposisi subsidi pemerintah antara biaya yang ditanggung jemaah haji yakni 30 persen-70 persen. "Idealnya 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen bersumber dari subsidi. Namun, keputusan akhir ada di tangan pemerintah, Kementerian Agama, dan DPR RI,"kata dia, Jumat 13 September 2024. Acep menjelaskan subsidi haji harus berkelanjutan dan memberikan keadilan bagi seluruh jemaah. Pada 2024, biaya haji yang dikeluarkan jemaah rata-rata mencapai Rp56 juta dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Subsidi pemerintah per jemaah mencapai Rp37,4 juta. Sehingga, nilai yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 31 juta setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp 25 juta. Sedangkan subsidi pemerintah per jemaah berkisar Rp 37,4 juta. "Kalau porsinya 70 persen-30 persen, maka nilai manfaat InsyaAllah masih ada sisanya untuk ditabung menjadi cadangan nilai manfaat untuk jemaah tahun-tahun berikutnya," kata dia. BPKH juga berharap agar skema subsidi tidak kembali ke pola 50 persen-50 persen seperti beberapa waktu lalu, karena dapat menguras dana manfaat sebelum 2027. Biaya penerbangan dan akomodasi yang dipengaruhi kurs dolar dan riyal menjadi faktor yang membuat biaya haji tetap tinggi. Sehingga, nilai yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 31 juta setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp 25 juta. Sedangkan subsidi pemerintah per jemaah berkisar Rp 37,4 juta. "Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang lalu komposisinya 65 persen-35. Subsidi yang diberikan yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp 8,3 triliun dari total keseluruhan BPIH Rp 20,3 triliun," ungkap Acep. Komposisi persentase itu diprediksi masih akan dipakai pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 mendatang. Namun, dia berharap tak lagi pakai skema komposisi 50 persen-50 persen seperti pada beberapa waktu lalu. "Kalau pakai skema 50 persen-50 persen, kita pernah hitung nilai manfaat akan habis pada 2027. Tapi tetap tergantung dari Bipih ya, berapa BPIH-nya. Yang mahal kan biaya pesawatnya (pakai kurs Dolar), pemondokan (kurs Riyal) dan lainnya. Kita tetap usahakan tetap di 65 persen-35 pesen ya," tukasnya.
ADVERTISEMENT