Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
BPKP Sumsel Sebut Pelayanan Publik Rawan Korupsi
8 November 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menyebut badan usaha yang mengakomodir pelayanan publik masih rawan tindak pidana korupsi. Tercatat ada sekitar 53 badan usaha yang terlibat kasus suap menyuap, mulai dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU, hingga BU.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha," ungkap Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, Selasa (7/11/2023).
Menurut Arum, pentingnya koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan oleh semua pihak mulai dari KPK, Polri, Kejaksaan, dan BPKP bersama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Pemberantasan korupsi harus menggunakan pendekatan khusus, baik secara teoritik maupun instrumentatif, dan digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki birokrasi lembaga publik. Pendekatan itu diharapkan mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi.
"Oleh karena itu diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus agar mencegah tindak kejahatan korupsi," jelas dia.
Dalam rangka sinergi dan kolaborasi tersebut, BPKP sebagai pembina APIP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di wilayah Sumsel. Rapat ini dihadiri 121 orang dari BUMN, BUMD, dan BLUD, serta 18 Inspektorat se-Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi
ini dapat meningkatkan koordinasi, dan terciptanya komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, serta BLU maupun BLD se-Sumsel, sehingga terwujudnya kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik," jelas dia.
Sekda Sumsel, SA Supriono menambahkan, korupsi di Indonesia terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara dari tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Termasuk di lembaga penegak hukum, BUMN, maupun BUMD.
"Kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Apalagi sudah masuk pula ke seluruh lini kehidupan, tidak hanya di birokrasi atau pemerintahan, tapi juga merambah BUMN dan BUMD," ujar Supriono.
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Hanya saja, BUMD belum berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas dia.