Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bisa Kena Denda dan Penjara

Konten Media Partner
27 Januari 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukawinatan, Palembang. (foto: Ary Priyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukawinatan, Palembang. (foto: Ary Priyanto)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang terus berupaya agar dapat menyelesaikan permasalahan sampah. Salah satunya dengan memberikan saksi kurungan penjara terhadap pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan Pemkot sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015 yang mengatur mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan penjara selama tiga hari.
"Sebelumnya sanksi pada aturan itu adalah denda Rp 50 juta dan penjara selama enam bulan. Tapi kini sudah direvisi kembali," katanya, Senin (27/1).
Harnojoyo bilang, untuk dapat mengoptimalkan aturan tersebut, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Palembang melalui penandatangan nota kesepahaman terkait masalah hukum dalam menegakkan perda tersebut.
"Satpol PP nantinya membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Harnojoyo, pihaknya juga sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 52 yang akan mengatur mengenai jam pembuangan sampah. Dimana, jam pembuangan dan pengangkutan sampah nantinya akan dibatasi hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian menambah jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, bersama dengan jajaran Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Palembang, menandatangani nota kesepahaman terkait masalah sampah. (foto: sitimewa)
"Jadi ke depan buang sampah kita batasi malam hingga jam 6 pagi. Selebihnya, tidak boleh ada kegiatan membuang sampah begitupun untuk proses pengangkutan sampah di TPA," katanya.
Sembari menunggu aturan tersebut, lanjut Harnojoyo, Sat Pol PP diharapkan dapat melakukan pengawasan secara optimal hingga ke tingkat kelurahan sehingga kedepannya permasalahan sampah dapat diselesaikan.
"Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan setelah terjalinnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri, maka kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat langsung disidang ditempat.
"Meski begitu kita tetap mengedepankan cara persuasif agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya. (jrs)