Konten Media Partner

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Wakil Ketua BEM UNSRI Dipecat

26 Oktober 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UNSRI, Foto : UNSRI
zoom-in-whitePerbesar
UNSRI, Foto : UNSRI
ADVERTISEMENT
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (UNSRI) telah mengambil langkah tegas terhadap MFR yang merupakan Wakil Ketua BEM Unsri 2024, yang diduga telah melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi. Kepala Departemen Eksternal BEM UNSRI, Malik mengonfirmasi surat pemecatan dikeluarkan pada Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB setelah viral kasus pelecehan seksual pada Jumat 25 Oktober 2024 malam pukul 21.00 WIB. "Kami dari BEM UNSRI menolak keras segala bentuk kekerasan seksual, dan oleh karena itu, kami memutuskan untuk memecat yang bersangkutan dari posisi Wakil Ketua BEM," ujar Malik, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa pemecatan ini didasari oleh laporan yang diterima BEM terkait adanya kekerasan seksual secara verbal melalui media pesan dan panggilan video. "Saat ini juga Departemen Advokasi Mahasiswa BEM UNSRI juga sedang mendalami laporan dari korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut, " kata dia. Untuk sementara, BEM berupaya melindungi korban yang juga merupakan mahasiswi UNSRI. Menurut Malik, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari pihak rektorat terkait apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut secara hukum. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga terus menghubungi pihak rektorat dan para korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, kami sudah menerima pengaduan dari beberapa korban dan sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut agar ke depannya kasus ini dapat ditangani dengan benar," kata dia. Malik juga menyebut departemennya akan terus mengupayakan perlindungan bagi korban, mengingat pelaku memiliki lingkaran pertemanan yang cukup kuat. "Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban," tambahnya. Dalam surat pemberhentian tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya: 1. Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus. 2. Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi. 3. Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan. Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri. Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
ADVERTISEMENT