Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Buntut Penganiayaan Koas Lutfi, UNSRI Istirahatkan Lady
16 Desember 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri ) akhirnya mengambil sikap terkait kasus perselisihan antara Koas Muhammad Luthfi Hadyhan (Lutfi) dan Lady Aurellia Pramesti yang berujung pada penganiayaan terhadap Lutfi.
Fakultas Kedokteran menyatakan Lady diistirahatkan sementara dari aktivitas koas. Sedangkan Lutfi sedang menjalani proses penyembuhan dari penganiayaan yang dilakukan tersangka Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina dan Dedy.
Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Prof. Doktor. dr. Irfannuddin menyatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tetapi istirahatkan itu berbeda dengan dibekukan. Hanya aktivitas belajar Lady dihentikan sementara, namun keputusan tertulisnya belum ada, hanya disampaikan secara lisan," kata dia, Senin 16 Desember 2024.
Irfan menyebutkan saat ini, FK Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh Lutfi atau Lady. Peninjauan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku di fakultas, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing atau pemberhentian jika terbukti bersalah.
“Kami kembali kepada pedoman. Proses ini harus melalui telaah, rapat senat fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kasus ini tidak mengganggu jadwal koas mahasiswa lainnya.
"Aktivitas belajar teman-teman mereka tetap berjalan normal, " kata dia.
Dirinya juga menyebutkan, terdapat upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, untuk ranah hukum yang melibatkan pihak kepolisian, fakultas tidak dapat campur tangan.
"Kami menghormati prosedur hukum. Ranah kekerasan adalah wewenang pihak berwajib. Untuk aspek akademik, kami tetap mengedepankan pembinaan karena mereka adalah anak didik kami," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem penjadwalan koas, yang menjadi salah satu pemicu konflik, telah diserahkan kepada chief (ketua kelompok) koas. Setelah disepakati oleh kelompok, jadwal harus dilaporkan ke koordinator dosen untuk mendapatkan persetujuan.
“Masalah dinamika jadwal memang sering terjadi karena ada empat kelompok yang bertugas. Ada fleksibilitas, tetapi tetap harus mengikuti prosedur. Dalam kasus ini, kami percayakan chief untuk mengatur, dan kemudian dosen meng-acc, "kata dia.
Fakultas juga mengungkapkan bahwa Lutfi dan Lady telah berkawan sejak masuk FK Unsri pada tahun 2020. Meski ada perselisihan, fakultas berharap hubungan keduanya tetap kondusif.
“Keduanya masih menjadi bagian dari fakultas. Secara akademik, kami tetap memberikan pendampingan. Namun, untuk saat ini, aktivitas belajar mereka dihentikan sementara hingga situasi lebih jelas," kata dia.
ADVERTISEMENT