Kumparan Logo
Konten Media Partner

Bupati Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 12,5 Miliar

Urban Idverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. (foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. (foto: dok. istimewa)

Bupati Muara Enim (non aktif), Sumatera Selatan, Ahmad Yani, mejalani sidang lanjutan atas kasus dugaan suap fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang kali ini, JPU menuntut Ahmad Yani dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi, mengatakan Ahmad Yani ditutut dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

"Tuntutan kami tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan. Kemudian uang pengganti atas kerugian negara Rp 3,1 miliar," katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4).

Menurutnya, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak kooperatif, selalu membantah fakta dan bukti persidangan yang telah dipaparkan dan dikonfirmasi dari terdakwa lain dan saksi.

"Terdakwa ini tidak terbuka dalam persidangan sebagai upaya membatu negara mengungkap kasus korupsi," katanya.

Dia menjelaskan, Ahmad Yani telah terbukti mengetahui dan merestui pengerjaan 16 proyek jalan dengan total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.

"Terdakwa juga meminta kepada dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen," katanya.

Selain itu, terdakwa juga telah menerima uang Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK.

Kemudian, kata Roy, pihaknya juga memberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik baik legislatif ataupun eksekutif kepada Ahmad Yani. Namun, pencabutan hak politik yang dimaksud adalah wewenang untuk dipilih atau maju dalam pilkada.

"Jadi kalau untuk memilih atau memberikan hak suara dalam pilkada tetap bisa, ini berlaku jika sudah inkrah," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, menunda persidangan untuk selanjutnya dengan agenda pembelakaan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya. Majelis hakim juga akan mempelajari hasil tuntutan dari JPU KPK. (jrs)