Kumparan Logo
Konten Media Partner

Buronan di Palembang Pulang Kampung karena Rindu Anak, Lalu Ditangkap Polisi

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian saat meminta keterangan Anton Sujarwo, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian saat meminta keterangan Anton Sujarwo, Foto : Istimewa

Anton Sujarwo (35 tahun), seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang ditangkap polisi setelah cukup lama melarikan diri dari kejaran petugas. Ia sengaja pulang karena rindu dengan anaknya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, mengatakan Anton merupakan buronan kasus pembunuhan seorang perempuan di Kafe Moris Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis 10 Maret 2022 lalu.

"Setelah membunuh korban bersama rekannya yang masih buron, Anton melarikan diri ke Medan," katanya, Jumat (2/12).

Selain terjerat kasus pembunuhan, Anton juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus begal dan penggelapan sepeda motor. Setidaknya sudah ada 3 laporan polisi di Polsek Sukarami yang melibatkan aksinya.

"Anton ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan tengah pulang ke Palembang untuk bertemu keluarganya," katanya.

Sementara itu, Anton mengaku selama pelariannya ke Medan, ia bekerja sebagai buruh bangunan dan serabutan. Ia sengaja pulang ke Palembang karena rindu dengan anaknya.

"Saya kangen dengan anak, sehingga nekat ke pulang ke Palembang," katanya.