Konten Media Partner

Buronan Kasus Korupsi Alat Pencegahan COVID-19 di Sumsel Ditangkap di Jabar

6 Februari 2025 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Leksi Yandri, buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 saat berada di Kejati Sumsel. Foto : Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Leksi Yandri, buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 saat berada di Kejati Sumsel. Foto : Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun enam bulan, Leksi Yandri, buronan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan di sebuah pom bensin di kawasan Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia sempat dititipkan di Lapas Salemba sebelum akhirnya diterbangkan ke Palembang untuk menjalani hukuman," ujar Vanny, Kamis 6 Februari 2025. Leksi Yandri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada tahun anggaran 2022. Aksi korupsinya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp734.778.813. Namun, alih-alih menjalani hukuman, Leksi memilih melarikan diri setelah putusan pengadilan dijatuhkan secara in absentia karena ketidakhadirannya di persidangan tanpa alasan sah. "Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelas Vanny. Selain hukuman penjara dan denda, Leksi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta. Jika ia gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun. Penangkapan Leksi Yandri merupakan hasil kolaborasi Tim Tabur Kejati Sumsel, Intelijen Kejari OKU Selatan, dan Tim Seri Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tim berhasil melacak keberadaan Leksi setelah melakukan pemantauan intensif di beberapa lokasi. "Begitu lokasi terpidana teridentifikasi, tim segera bergerak cepat untuk mengamankannya. Penangkapan berlangsung tanpa kendala di sebuah SPBU di kawasan Cibinong," terang Vanny. Setibanya di Palembang, Leksi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan Leksi Yandri menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya mereka yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. "Kami mengimbau kepada para buronan kasus korupsi lainnya untuk menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, kami akan tetap mengejar dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tutup Vanny.
ADVERTISEMENT