Konten Media Partner

Buronan Kasus Suap Pejabat BPN di Palembang Ditangkap

9 Juli 2024 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat membawa buronan Asnah, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat membawa buronan Asnah, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang pada tahun 2019 bernama Asnah Ifah akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Tersangka diketahui buron selama hampir lima bulan usai terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah. "Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka, Selasa 9 Juli 2024. Vanny menyebutkan tersangka Asnah menyuap dua pejabat BPN Palembang untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 Hektare (Ha) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua pejabat yang terlibat yakni mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke. "Asnah Ifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). Namun, Asnah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu (28/2/2024)," ungkap Vanny. Usai ditangkap Asnah langsung dibawa k kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melimpahkan kasus tersangka ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan. "Asnah ifah merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL yang menjerat dua tersangka sebelumnya," ujar Vanny. Untuk diketahui, Zairili dan Joke telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/7/2022). Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Joke divonis empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT