Cabut Laporan Polisi, Kasus Jari Bayi Terpotong Gunting Perawat Berakhir Damai

Konten Media Partner
11 Februari 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Sri wahyuni saat menyusui bayinya di ruangan perawatan pasca-operasi, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sri wahyuni saat menyusui bayinya di ruangan perawatan pasca-operasi, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, DN yang memotong jari kelingking bayi berusia 8 bulan berakhir dengan damai. DN yang sebelumnya menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polrestabes Palembang akan segera dibebaskan setelah ada kesepakatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai," ungkap Titis, Sabtu (11/2).
Titis menyebutkan, kesepakatan tersebut diambil setelah keluarga bayi menerima kasus terputusnya jari sebagai musibah. Pada kesepakatan yang diambil, RS akan menanggung biaya pengobatan bayi itu sampai dinyatakan sembuh total.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak D juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," kata dia.
Sementara itu, Ayah korban Suparman (38) membenarkan, dirinya dan keluarga telah mengikhlaskan kejadian kelalaian yang berujung terpotongnya jari sang bayi. Menurutnya kejadian itu adalah musibah yang tidak diinginkan kedua belah pihak.
"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," beber dia.
Suparman menilai, dirinya tengah mengurus surat pencabutan laporan yang telah dibuat dirinya pekan lalu.
ADVERTISEMENT
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ)," ujar dia.
Senada, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice
"Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai," kata dia.