Konten Media Partner

Caleg DPR RI Tipu Korbannya Rp 1,7 M untuk Modal Nyaleg

8 November 2023 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penipuan yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Hanura asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Edy Ganefo jalani sidang perdana di PN Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penipuan yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Hanura asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Edy Ganefo jalani sidang perdana di PN Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus penipuan yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Hanura asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Edy Ganefo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Eddy diduga melakukan penipuan terhadap MF yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Uang itu pun diduga digunakan Edy untuk melancarkan nyaleg.
Majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Eddy Ganefo dengan pasal 372 KUHP.
Dijelaskan JPU, modus terdakwa yakni meminjam uang kepada korban MF sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).
Namun ternyata, terdakwa menyatakan uang tersebut masih kurang dan terdakwa meminta kepada korban untuk dipinjamkan uang lagi sebesar Rp 500 juta.
"Terdakwa berjanji kepada korban akan mengembalikan uang dalam jangka waktu satu minggu. Korban yang percaya pun kembali meminjamkan uang tersebut," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/11/2023).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan JPU, kejadian dugaan penipuan ini bermula pada Jumat, 4 April 2014 lalu. Lokasinya di kantor korban MF di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang.
"Niat korban MF ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN KM 5. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Sidang kita tunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Eddy Ganefo," ujar Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Eddy Ganefo telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu. Pada Oktober 2023 Kejati Sumsel menerima tahap II penyerahan tersangka Eddy Ganefo dan barang bukti dari Polda Sumsel.