Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Calon Mertua Tak Merestui, Pemuda di Sumsel Sebar Video Porno Pacarnya
14 Februari 2023 21:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda bernama Zamzari (21 tahun) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena menyebarkan video porno perempuan berinisial PE, yang tak lain pacarnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Di hadapan petugas kepolisian, Zamzari mengaku nekat menyebarkan video porno itu karena sakit hati kepada orang tua korban atau calon mertuanya itu karena tak merestui hubungan asmara mereka.
"Saya sakit hati karena dua kali diminta putus. Alasannya pacar saya masih SMA," katanya, Selasa 14 Februari 2023.
Selain itu, ia marah kepada sang pacar karena tidak mau melakukan adegan vulgar saat mereka melakukan video call. Padahal sebelumnya selalu dilakukan.
"Sudah 3 bulan pacaran dengan korban," katanya.
Video porno itu sendiri diunggahnya ke akun palsu miliknya di Facebook dan Tiktok. Selain itu juga dibagikan ke teman-temannya melalui whatsapp.
"Saya tidak menyangka kalau sampai jadi viral dan sampai ditangkap polisi," katanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, mengatakan kasus penyebaran video porno ini terungkap atas laporan orang tua korban.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ada teman pelapor yang mengetahui video itu dan memberitahukan kepada orang tua korban, dan ternyata benar perempuan dalam video itu adalah anaknya," katanya.
Atas perbuatannya, Zamzari akan dijerat pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti ponsel yang digunakannya," katanya.