Konten Media Partner

Cekcok di Jalan, Ojol di Palembang Pukul Kepala Penumpang Pakai Helm

22 November 2023 19:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di Palembang bernama Deni Harisandi (41) setelah melakukan pemukulan kepala penumpangnya bernama Denti Ayu Wandira lantaran kesal ditegur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan pelaku telah ditahan usai Denti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II.
"Korban dan pelaku sempat terlibat cek-cok di jalan," kata dia, Rabu (22/11).
Bayu menjelaskan, korban awalnya merasa risih setelah pelaku sengaja mengerem secara mendadak berulang kali. Korban saat itu meminta kepada pelaku diturunkan di tengah jalan dan merekam pelaku.
Karena tak terima direkam oleh korban pelaku mengambil tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dengan helm.
"Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali," jelas dia.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku. Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan. Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," jelas dia.
Pelaku Deni diancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
"Sekarang pelaku telah kita tahan," tutup dia.