news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo Buntut Pelantikan Ditunda

12 Maret 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: AgungKurnia Yunawan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: AgungKurnia Yunawan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Palembang berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang, Tri Andriansyah Putra menyebutkan aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK angkatan 2024 hingga tahun 2026. "Kalau tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah dan BKN, mungkin dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan," ujar dia, Rabu (12/3/2025). Menurut Tri, pihaknya masih menunggu hasil audiensi antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan pemerintah kota. Jika audiensi tersebut menghasilkan solusi yang memuaskan, aksi demo bisa saja dibatalkan. Namun, Tri menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini sangat tidak manusiawi, mengingat banyak CPNS dan PPPK yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dan mendekati masa pensiun. "Ada ratusan CPNS dan 356 PPPK di Palembang dengan masa kerja hampir 25 tahun. Jika pengangkatan dilakukan tahun 2026, beberapa dari mereka hanya sempat bekerja beberapa hari sebelum pensiun," jelas Tri. Tri juga menambahkan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK sudah selesai, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga pengumuman. Bahkan, sebagian besar sudah mengisi daftar riwayat hidup dan menandatangani SK pengangkatan. "Sangat disayangkan ketika Menpan-RB justru menunda pengangkatan CASN tahun anggaran 2024 hingga Maret 2026. Ini jelas merugikan kami," tegasnya. Tri berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. "Undang-Undang ASN 2023 sudah menetapkan batas akhir penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024. Sekarang sudah Maret 2025, tapi pengangkatan malah diundur ke 2026. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri," pungkas Tri.
ADVERTISEMENT