news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar Tarif Baru Penyeberangan Sumsel-Bangka dari Pelabuhan Tanjung Api-Api

Konten Media Partner
30 September 2022 19:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal penyebrangan (Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penyebrangan (Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin, Sumsel mulai memberlakukan tarif baru penyeberangan bagi penumpang maupun angkutan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga merupakan kebijakan terbaru, Menteri Perhubungan nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi.
"Itu ada SK Menteri Perhubungan yang baru yang merevisi SK 172 belum berlaku diubah yang tadinya rencana kenaikan 14,9 persen, sekarang direvisi menjadi rata-rata 11 persen," kata Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan, Jumat (30/9).
Menurutnya, tarif baru ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok. Keputusan ini merupakan kebijakan dari Menteri Perhubungan dan mulai berlaku per 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.
Selain itu, kenaikan harga ini juga melihat dari sisi 3 komponen seperti asuransi, retribusi, dan tarif penyeberangan.
ADVERTISEMENT
"Tarif itu yang merupakan hak operator, kalau asuransi itu hak asuransi. Untuk retribusi hak kita itu tetap berpegang pada Perda nomor 4 tahun 2018 itu belum naik. Tarif penyeberangan ini yang dinaikkan, dan berpengaruh karena tiga komponen itu sudah masuk di dalamnya," katanya.
Berikut ini daftar tarik penyeberangan baru dari Sumsel menuju Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api:
1. Tarif untuk penumpang dari Rp 47.000 menjadi Rp 51.200.
2. Tarif golongan I sepeda Rp 60.910 menjadi Rp 66.710.
3. Tarif golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dari Rp 112.800 menjadi Rp 123.350
4. Tarif golongan III sepeda motor di atas 500 CC dari Rp 189.550 naik menjadi Rp 207.900.
ADVERTISEMENT
5. Tarif golongan IV kendaraan penumpang dari Rp 876.000 menjadi Rp 966.240 dan untuk kendaraan barang dari Rp 760.726 menjadi Rp 839.726.
6. Tarif golongan V kendaraan penumpang dari Rp 1.553.810 menjadi Rp 1.707.710, kendaraan barang dari Rp 1.413.954 menjadi Rp 1.558.454.
7. Tarif golongan VI kendaraan penumpang dari Rp 2.547.920 menjadi Rp 2.800.820, kendaraan barang dari Rp 2.178.208 menjadi Rp2.404.908.
8. Tarif golongan VII kendaraan panjang 10-12 meter dari Rp2.596.673 menjadi Rp 2.854.373.
9. Tarif golongan VIII dari tarif tiket Rp 3.722.710 menjadi Rp 4.096.810.