Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Demo di PN Palembang, Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Korupsi PLTU Bukit Asam
12 Februari 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demo di PN Palembang. (ist)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkx18bfs6x0m20cjpgq2rg4m.jpg)
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa yang mengatasnamakan aliansi Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi demo mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang saat ini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
ADVERTISEMENT
Koordinator Aksi, Yoga, mengatakan aksi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan aktor utama dalam kasus tersebut berinsial HP.
"Kami memegang bukti dokumen pemberian uang ke pejabat PLN terkait yang diparaf oleh HP dan juga dokumen berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah HP. Oleh sebab itu, kami mendesak KPK agar segera menetapkan HP sebagai tersangka, " katanya.
Yoga menduga banyak orang yang terlibat dalam kasus ini khususnya HP, karena menurutnya, HP adalah dalang di balik semua kejahatan ini.
"Ini bukan hanya permainan 1, 2, atau 3 orang tapi kasus ini melibatkan banyak orang, dan kami meminta kepada pihak pihak terkait untuk menangkap dan tersangkakan seseorang yang berinisial HP karena dia adalah dalang semua ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aksi mahasiswa yang digelar Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan merupakan bentuk kepedulian agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Yoga menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum yang merugikan negara Rp26,9 miliar itu.
“Ini kami suarakan karena banyak terlihat kejanggalan-kejanggalan pada sidang sebelumnya bahwa yang menjadi tersangka bukan atas nama HP melainkan atas nama Nehemia Indrajaya, karena itu kita minta semua diungkap dengan jelas baik oleh KPK maupun dari Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.
Untuk itu, mereka mendesak KPK menjerat HP karena sebagai pemilik pekerjaan dan penerima manfaat (Beneficiery Owner/BO) dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam.
Menurutnya, perkara tersebut harus diusut tuntas dengan memeriksa semua pihak yang terlihat dan usut orang-orang yang melindunginya.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta agar KPK tidak melindungi HP,” katanya.
Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK.
"Di mana, terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,9 miliar,” imbuhnya.
Perkara tersebut diketahui bermula berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.
Sementara Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati di awal dan perubahan dalam nilai kontrak.
Pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN).
Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun, diubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022.
Aksi gabungan yang digelar itu diikuti oleh sejumlah elemen organisasi mahasiswa dan kepemudaan di antaranya, Forum Mahasiswa Sumsel, Mahasiswa Anti Korupsi Sumsel, KNPI Sumsel, dan Pemuda Muslim Sumsel.
ADVERTISEMENT
Aksi damai tersebut sempat diwarnai kericuhan saat sejumlah mahasiswa melakukan pembakaran ban, dan salah seorang pegawai di PN Palembang memadamkan api mengunakan APAR yang menyebabkan suasana menjadi ricuh.
Namun, berhasil mereda setelah pelaku penyemprotan APAR untuk mematikan api meminta maaf kepada massa pendemo.