Konten Media Partner

Diancam Akan Dibunuh, Remaja di Pali Diperkosa Ayah Tiri

15 Oktober 2024 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel berinisial MY (39) tega memperkosa anak tirinya IP (12). Kini aksi tersebut terbongkar setelah MLY (30) merupakan ibu dari anak tersebut melaporkan aksi bejat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami menerima laporan dari Ibu korban, kami langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaid, Selasa 15 Oktober 2024.
Nasron menyebutkan tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap IP selama tiga bulan hingga korban trauma.
"Sudah 7 tahun tersangka telah menikah dengan ibu korban dan selama 3 bulan terakhir ini korban tinggal bersama Ibu dan ayah tirinya. Korban tidak lagi bersekolah karena sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," kata dia.
Modus yang digunakan tersangka dengan mengajak korban memanen karet di kebun. Di kebun tersebut tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali.
"Perbuatan serupa juga dilakukan di rumah sebanyak 2 kali dengan memanfaatkan situasi di rumah sedang sepi," ujar Nasron.
ADVERTISEMENT
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka pun mengancam akan menceraikan ibunya bahkan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika korban aksinya diceritakan kepada ibunya.
"Mendapatkan ancaman tersebut korban gemetar dan takut sehingga menyebabkan psikologis korban serta sering murung. Bahkan tersangka memaksa korban untuk tetap ceria ketika di rumah, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari ibu korban, " kata dia.
Namun ibu korban pun akhirnya curiga dengan sikap anaknya yang akhir-akhir ini sering murung. Dengan pendekatan intens, MLY menanyakan terkait perubahan sikap korban tersebut dan mengajak korban untuk bercerita.
"Korban awalnya takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya karena ancaman pelaku, namun korban akhirnya membulatkan tekad untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," kata Nasron.
ADVERTISEMENT
Mendengar pengakuan anaknya ibu korban pun mengajak korban ke Polres PALI untuk melaporkan perbuatan bejat MY.
"Saat melaporkan kasus ini korban bersama ibunya keluar rumah dengan alasan akan pergi ke pasar ketika ditanya tersangka, karena mereka berdua juga takut dan merasa terancam dengan tersangka," ucapnya.
Kini kasus rudapaksa ini, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban dan satu helai kain. Selain itu kami juga telah berkordinasi dengan JPU," kata Nasron.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
ADVERTISEMENT
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
Email: [email protected]. Komnas Perempuan
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan3. LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593.