Kumparan Logo
Konten Media Partner

Diiming-imingi Nilai Bagus, Guru SD di Muba Cabuli Muridnya Berkali-kali

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Honorer guru SD berinisial DS (baju hitam) saat diperiksa polisi atas kasus pencabulan. (dok. Polres Muba)
zoom-in-whitePerbesar
Honorer guru SD berinisial DS (baju hitam) saat diperiksa polisi atas kasus pencabulan. (dok. Polres Muba)

Seorang honorer guru SD berinisial DS (34 tahun) di Sekayu, Kabupaten Muba, ditangkap polisi usai cabuli muridnya yang masih berusia 11 tahun dengan iming-iming diberikan nilai bagus.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kasi Humas, AKP Susianto, mengatakan kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh guru sekolahnya itu terungkap setelah ART tempat korban tinggal memergoki DS mencium bocah berinisial CP tersebut.

"Korban selama sekolah memang tinggal di rumah keluarganya di Kota Sekayu, sementara orang tuanya tinggal di dusun," katanya, Jumat (13/1).

Kejadian itu lalu dilaporkan kepada paman korban yang kemudian membujuk CP untuk menceritakan peristiwa yang selama ini dilakukan oleh gurunya itu. Lalu, orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu melaporkan kasus ini ke polisi pada Rabu (11/1).

"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku DS," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila itu sudah 7 kali dilakukannya sejak Desember 2022, lokasinya di rumah korban dan di lingkungan sekolah.

Adapun modusnya, DS membujuk dan mengiming-imingi akan memberikan nilai bagus sehingga korban nantinya bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu.

"Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari pelaku untuk mencabuli korban," katanya.

Atas perbuatannya, honorer guru itu akan dijerat pasal 81 ayat (1) ,(2), dan (3), Jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian, jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," katanya.

Susianto bilang, kepolisian dalam hal ini sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak. Maka dari itu, orang tua diimbau jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak, utamanya kegiatan sehari-harinya.

"Harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada," katanya.