Diintimidasi saat Peliputan, Sejumlah Junalis Palembang Lapor Polisi
·waktu baca 2 menit

Puluhan jurnalis media online dan televisi di Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan mereka, Romadon (35), saat meliput kegiatan resmi di Kejati Sumsel.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah, menyampaikan laporan tersebut dibuat karena tindakan intimidasi yang dialami Romadon dinilai telah menghambat tugas pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mewakili kawan-kawan wartawan melaporkan peristiwa yang menimpa Romadon. Ia sedang menjalankan tugas perusahaan pers, namun dihalang-halangi secara fisik dan verbal,” ujar Mardiansyah.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di area Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring. Saat itu, sejumlah wartawan hadir memenuhi undangan Kejati untuk meliput proses penahanan tersangka kasus korupsi.
Situasi berubah ketika para jurnalis hendak mengambil gambar momen tersangka digiring ke mobil tahanan. Sekitar enam orang tiba-tiba menghadang barisan jurnalis, termasuk Romadon. Bahkan, salah satu dari mereka berinisial AR (26), warga Jakarta, disebut mendorong dan mengancam Romadon yang tengah mengambil foto dan video.
“Tindakan ini jelas menghalangi kerja pers. Korban didorong dan diancam saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Mardiansyah.
Atas peristiwa itu, korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan laporan berikut barang bukti pendukung. AR terancam dijerat pidana berdasarkan Pasal 18 jo Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda apabila terbukti bersalah.
Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima. Laporan mewakili para jurnalis yang meliput rilis Kejati Sumsel,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diteruskan ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan terlapor.
