Konten Media Partner

Dilaporkan KDRT, Brigadir Arief Sebut Istrinya Rekayasa Laporan

15 Februari 2025 20:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Arief, Rudi Hartono, saat memberikan keterangan. Foto : IstimewaIstimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Arief, Rudi Hartono, saat memberikan keterangan. Foto : IstimewaIstimewa
ADVERTISEMENT
Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Ibu Bhayangkari Polrestabes Palembang berinisial Melisa ke Polda Sumsel menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
Ibu Bhayangkari diduga telah merekayasa laporan tersebut demi menekan suaminya, anggota Satlantas Polrestabes Palembang Brigadir Arief Widianto, agar melunasi hutangnya sebesar Rp 45 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Arief, Rudi Hartono, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Hukum Poging Law, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, laporan yang diajukan Melisa tidak memiliki bukti kuat, sehingga penyidik Polda Sumsel memutuskan untuk menutup kasus tersebut.
"Kasus yang dilaporkan itu tidak cukup bukti atau masih kabur. Luka yang dialami MA hanyalah goresan akibat kecelakaan, bukan akibat KDRT. Namun, pihak MA tidak terima dengan keputusan ini," ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Charitas Palembang memperkuat kesimpulan bahwa luka Melisa disebabkan oleh stang motor, bukan kekerasan dari suaminya. Ditambah dugaan rekayasa laporan semakin kuat setelah diketahui bahwa Melisa memiliki hutang yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Melisa terlilit hutang hingga Rp 45 juta. Ia diduga menggunakan laporan KDRT sebagai upaya memaksa suaminya untuk melunasi utangnya melalui mekanisme perdamaian.
"Melisa ingin memaksa klien kami membayar utangnya dengan membuat laporan polisi. Namun, karena tidak cukup bukti, laporannya ditutup," tambah Rudi.
Selain itu, Arief juga melaporkan Melisa atas dugaan penggelapan buku nikah, yang ternyata telah dijadikan jaminan untuk berutang.
"Kami menemukan bahwa buku nikah mereka digadaikan untuk mendapatkan pinjaman, sehingga total hutangnya mencapai Rp45 juta," jelasnya.
Tak hanya itu, perilaku Melisa terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun juga menjadi perhatian. Menurut Arief, sang istri kerap membawa anaknya ke tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat mengecewakan. Anak yang masih kecil diajak ke tempat hiburan malam, sehingga perilaku ini bisa berdampak buruk bagi anak kami," ungkapnya.
Berdasarkan bukti yang telah diajukan ke Komisi Perlindungan Anak, Arief optimistis bahwa hak asuh anak akan diberikan kepadanya dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama.
Selain laporan KDRT yang diduga direkayasa, Melisa juga dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila dengan seorang anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA. Saat ini, WA telah ditahan oleh Propam Polda Sumsel atas kasus tersebut.
"Kami sudah melaporkan MA atas dugaan pelanggaran kode etik dan juga perbuatan asusila di muka umum. Bukti-bukti sudah diserahkan, termasuk siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji MA dengan oknum polisi tersebut," kata Rudi.
ADVERTISEMENT
Arief mengaku mengetahui perselingkuhan istrinya melalui media sosial. MA diketahui melakukan siaran langsung bersama pria lain di dalam mobil hingga terjadi tindakan yang tidak pantas.
"Saya melihat sendiri siaran langsung itu di rumah, lalu saya rekam dan foto sebagai bukti. Ternyata perselingkuhan itu sudah berlangsung selama satu tahun saat kami masih bersama," bebernya.
Setelah laporan KDRT dibuat, MA bahkan sempat menemui Arief di pos jaga Simpang Lampu Merah Jalan Angkatan 66 untuk meminta rujuk dengan satu syarat.
"Syaratnya saya harus melunasi semua hutangnya. Tapi saya menolak karena hutang itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Bahkan saya menemukan bahwa tanda tangan saya dipalsukan untuk keperluan hutang tersebut. Itu juga sudah saya laporkan ke Polrestabes Palembang," tegas Arief.
ADVERTISEMENT