Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Wajah Teman Suami Pakai Air Keras

Konten Media Partner
20 April 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dilla yang menjadi korban pelecehan dan harus ditangkap karena menyiram air keras ke orang yang melecehakannya, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dilla yang menjadi korban pelecehan dan harus ditangkap karena menyiram air keras ke orang yang melecehakannya, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak terima telah dilecehkan, seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Dilla Rindiani (22 tahun) nekat menyiram air keras ke wajah teman suaminya yang bernama Candra.
ADVERTISEMENT
Meski membela karena menjadi korban pelecehan, akan tetapi Dilla harus ditangkap polisi saat berada di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 18 April 2024.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan satu pelaku penganiayaan.
“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.
Sementara itu, Dilla menyebutkan kejadian penyiram air keras terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dilla menjelaskan ketika itu dirinya bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Pada saat itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.
ADVERTISEMENT
“Kami boncengan berdua. Saat di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepis, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata dia.
Dilla pun mengaku kesal atas perbuatan Candra kepada dirinya dan setiba di rumah mertuanya ia langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.
“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.