Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Disdik Palembang Imbau SD-SMP Tak Menjual Seragam Sekolah
9 Mei 2025 13:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang seragam sekolah boleh disiapkan oleh pemerintah daerah, sekolah atau orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, mengatakan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah atau perlengkapan lainnya.
"Tidak boleh sekolah menjual seragam atau perlengkapan lainnya. Tapi kadang ada sekolah yang mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orang tua siswa yang menjual seragam, padahal sudah lama dibuat aturan dilarang menjual seragam sekolah," kata Amri pada Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, Amri mengatakan, jika memang ada beberapa seragam yang disiapkan sekolah agar semuanya sama motif, corak dan warna maka sekolah diperbolehkan menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan tidak memaksa wali murid.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada temuan sekolah memaksa beli seragam di sekolah apalagi harganya tidak wajar, laporkan saja ke Diknas, akan kita tindak lanjuti," tegasnya.