Kumparan Logo
Konten Media Partner

Disdik Palembang Imbau SD-SMP Tak Menjual Seragam Sekolah

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, saat mengimbau untuk SD-SMP tidak menjual seragam dan perlengkapan sekolah/ist.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, saat mengimbau untuk SD-SMP tidak menjual seragam dan perlengkapan sekolah/ist.

Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak boleh menjual seragam dan perlengkapan sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang seragam sekolah boleh disiapkan oleh pemerintah daerah, sekolah atau orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, mengatakan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam sekolah atau perlengkapan lainnya.

"Tidak boleh sekolah menjual seragam atau perlengkapan lainnya. Tapi kadang ada sekolah yang mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orang tua siswa yang menjual seragam, padahal sudah lama dibuat aturan dilarang menjual seragam sekolah," kata Amri pada Kamis, 8 Mei 2025.

Namun, Amri mengatakan, jika memang ada beberapa seragam yang disiapkan sekolah agar semuanya sama motif, corak dan warna maka sekolah diperbolehkan menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi dan tidak memaksa wali murid.

"Kalau ada temuan sekolah memaksa beli seragam di sekolah apalagi harganya tidak wajar, laporkan saja ke Diknas, akan kita tindak lanjuti," tegasnya.